Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Daerah berdasarakan asas otonmo dan tugas pembantuan di bidang Pendidikan, dengan cakupan layanan meliputi pendidikan formal dan non-formal.